Kebijakan Baru Soal Aturan PPLN Bebas Masuk Bali Tanpa Karantina, Cermati Syaratnya

- 1 Maret 2022, 08:54 WIB
Terapkan Karantina Bagi PPLN Maret Mendatang, Luhut: Pemerintah Tetap Menggunakan Pendekatan Kehati-hatian
Terapkan Karantina Bagi PPLN Maret Mendatang, Luhut: Pemerintah Tetap Menggunakan Pendekatan Kehati-hatian /Tangkapan layar kominfo

EDITORNEWS.ID - Sebelumnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari luar negeri wajib mengikuti masa karantina.

Namun kali ini para WNI dan WNA bebas masuk ke salah satu wilayah di Provinsi Bali tanpa melakukan karantina.

Tujuan dari ini adalah untuk melakukan ujicoba pada 14 Maret 2022 mendatang.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers.

Baca Juga: Gempa Bumi yang Melanda Pasaman Barat Telah Beroperasi Kembali Berkat Bantuan Trauma Healing

Lebih tepatnya saat melakukan rapat terbatas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu 27 Februari 2022.

Dan akan dimulai pada hari ini Selasa, 1 Maret 2022 dan pemerintah akan melakukan karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.

Penerapan ini ditetapkan berdasarkan adanya masukan dari para pakar dan juga dari hasil analisa data.

"Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali, baik WNI maupun WNA dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang," ujar Luhut.

Baca Juga: Kabar Duka, Raja Minyak Arifin Panigoro Tutup Usia di AS, Tinggalkan Kekayaan Rp7,86 Triliun

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” tambahnya.

Dilansir dari Portal Bontang inilah beberapa persyaratannya bagi PPLN tersebut.

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar dab jika hasil negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.

4. PPLN kembali melakukan PCR- test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

6. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

7. Target 14 Maret 2022 dapat dipercepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik.***

 

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah