BPJS Ketenagakerjaan Bagikan BSU Rp3 Juta Bagi Karyawan yang Memenuhi Syarat

- 27 Januari 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/EmAji/

EDITORNEWS.ID - Kabar baik bagi karyawan yang memenuhi syarat bisa terima bantuan Rp3 juta tanpa harus cek BSU.

Bantuan ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan bukan BLT Subsidi Gaji 2022.

Untuk itu saat ini pemerintah belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan proses pencairan atau tidak.

Bagi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kualifikasi agar bisa mendapatkan BLT tersebut.

Baca Juga: 90 Sekolah di Provinsi Jakarta Tutup Akibat Siswanya Terpapar Covid-19

Lebih lanjutnya BLT ini tertera sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dan telah berakhir.

Namun bagi yang tidak terdaftar BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir.

Pemerintah terus mengenjot sejumlah bantuan kepada rakyatnya pada tahun 2022 dan akan cair mulai Januari 2022 ini dengan nominal paling besar Rp3 juta per orang per tahun.

Inilah syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan yang tak dapat BSU tahun lalu:

1. Termasuk kategori penerima Bansos PKH yang sedang hamil atau nifas

2. Warga miskin atau rentan miskin

3. Bukan ASN, TNI, dan Polri

4. Terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos

5. Tidak terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan maupun BLT lain selama pandemi covid-19

Baca Juga: Terungkap Temuan Kerangkeng Manusia dan Dugaan Perbudakan Setelah Bupati Langkat Terjaring OTT oleh KPK

Sementara itu untuk mengetahui apakah karyawan akan terima bantuan Rp 3 juta per tahun atau tidak, bisa cek dengan cara sebagai berikut:

- Klik link cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih nama provinsi sesuai KTP

- Pilih nama kabupaten/kota sesuai KTP

- Pilih nama kecamatan sesuai KTP

-  Pilih nama desa sesuai KTP

- Input nama lengkap sesuai KTP

- Masukkan 8 huruf kode yang ada di layar

- Klik tombol "CARI DATA"

- Lalu sistem akan mencocokkan data yang diinput dengan database Kemensos sesuai nama dan alamat lengkap.

Dan jika sudah berhasil terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, karyawan akan menerima uang Rp3 juta ini melalui bank BTN, BRI, BNI, dan Mandiri.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah