Terungkap Temuan Kerangkeng Manusia dan Dugaan Perbudakan Setelah Bupati Langkat Terjaring OTT oleh KPK

- 27 Januari 2022, 04:00 WIB
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. /PMJ News/

EDITORNEWS.ID - Terungkapnya kasus temuan kerangkeng manusia ke publik pertama kali diungkapkan atas laporan Migrant Care kemudian mengadukan temuan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dugaan adanya praktik perbudakaan modren ini terungkap sesaat setelah Bupati Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat TR Perangin Angin, KPK juga menemukan sejumlah satwa dilindungi saat penggeledahan.

Seperti dikutip dari kantor berita Antara "Dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan pula adanya sejumlah satwa dilindungi UU yang diduga milik tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Miris 17 Jasad Korban di Sorong Papua Dirusak Parah Hingga Tak Dapat Ditemukan

Lantas tim penyidik segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya. Dari penggeledahan di rumah TR Perangin Angin, KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen lain yang terkait dengan kasus.

Terkait atas penemuan kerangkeng manusia Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) meminta Polri menindak tegas dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat.

"Kami berharap kepada Polri untuk mengusut dan pertanggungjawaban hukum Bupati TR Perangin Angin atas dugaan melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang," kata pengacara publik LBHM Aisya Humaida.

Bahkan pihak LBHM bersama PSHK  meminta Polri untuk segera menutup tempat-tempat serupa tahanan yang seolah-olah sebagai tempat rehabilitasi narkotika atau panti sosial.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Timur Amankan 4 Tersangka Pengeroyokan Kakek yang Diteriaki Maling Hingga Tewas

Ia berharap penutupan tempat itu melibatkan dan berkoordinasi dengan lembaga negara terkait guna memastikan hak-hak dasar para korban tidak terabaikan. khususnya perihal tempat tinggal yang layak serta menghindari stigma dari masyarakat.

Meskipun Bupati TR Perangi-Angin beralasan tempat irehabilitasi narkotika, justru tindakan tersebut menambah satu persoalan lagi mengenai pelanggaran aspek prosedur operasional dan legalitas.

Pelaku bisa diancam pidana dengan Undang-Undang tentang Kesehatan (UU Nomor 36 Tahun 2009, red.) atau peraturan perundang-undangan lainnya, tegasnya.

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x