Polisi Ringkus 9 Muncikari Kasus Prostitusi Online di Pontianak

- 13 Januari 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /pixabay

  EDITORNEWS.ID - Baru-baru ini polisi berhasil meringkus sembilan orang muncikari prostitusi online yang melibatkan anak-anak dibawah umur.

Polisi meringkus kesembilan mucikari di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat usai adanya laporan dari masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, Kamis, 13 Januari 2022

"Pengungkapan empat kasus prostitusi online ini juga tidak terlepas dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direskrimum Polda Kalbar,'' ucapnya.

Baca Juga: Hutang Indonesia ke Luar Negeri Cukup Besar, Rakyat Diprediksi Jadi Korban

Dia menjelaskan bahwa dari empat kasus yang diungkap, semua TKP (tempat kejadian perkaranya) berlokasi di Kota Pontianak.

 

Sedangkan untuk korban, tujuh dari 18 orang yang tercatat masih berusia belia alias anak-anak.

"Dalam kasus ini tercatat korbannya sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur, dan sebanyak 11 orang dewasa," lanjut Aman Guntoro.

Akibat perbuatannya mereka diancam dengan UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x