Polisi Ringkus 9 Muncikari Kasus Prostitusi Online di Pontianak

- 13 Januari 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /pixabay

Baca Juga: Vaksin Booster untuk Lansia di Jawa Barat Telah Dimulai Inilah 10 Wiayah yang sudah Divaksin

Mereka juga terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta.

"Dari hasil pemeriksaan kami, para tersangka melakukan aksinya dengan media sosial, yakni aplikasi MiChat. Metode atau modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni di sana (melalui MiChat) mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," tutur Aman Guntoro.

 

"Dari pengakuan mereka tarif yang ditawarkan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk satu kali kencan," imbuhnya.

Akibat perbuatan itu Aman Guntoro berharap kepada orangtua agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman.

"Kami juga berharap kepada para tokoh masyarakat dan agama agar ikut memberikan imbauan, sehingga para generasi muda sekarang tidak salah dalam bergaul," tutup Aman Guntoro, dikutip  dari Antara.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x