KPPA Minta Korban Kekerasan Seksual Dapat Melaporkan ke Hotline Center yang Tersedia, Simak Yuk Caranya

- 9 Desember 2021, 08:51 WIB
Ilustrasi tindakan kekerasan seksual pada perempuan.
Ilustrasi tindakan kekerasan seksual pada perempuan. /Pexels/

EDITORNEWS - Kasus pelecehan seksual kerap terjadi di Indonesia yang tak mengenal usia baik anak dibawah umur, remaja maupun dewasa.

Kasus seperti ini kerap menimpa para kaum hawa yang menjadi korban kepuasan birahi pria.

Sehingga banyak pula para korban dan masyarakat lain bersuara keras agar kasus seperti segera menemukan hukuman setimpal.

Menyikapi kejadian tersebut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada tahun 2020 mengemukan hasil data yang mereka peroleh.

Baca Juga: Seorang Wanita Asal Kalsel Lakukan Penipuan Uang Kepada Calon Mertua Hingga Jutaan Rupiah

Ditahun 2020 silam sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi, berdasarkan hasil 174 testimoni dari 79 kampus.

Disusul sebanyak 89 persen perempuan pernah menjadi korban kekerasan seksual.

Bahkan yang amat memalukan sebanyak 77 persen dosen pernah melakukan kekerasan seksual  di kampus.

Sementara mahasiswi yang menjadi korban sebanyak 63 persen korban tak melaporkan kasus yang dialaminya.

Baca Juga: Bripda Randy Bagus Tersangka yang Menghamili Novia Widyasari Ungkap Alasan Tak Berniat Menikahi Sang Kekasih

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah