Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti seperti satu tas berisi gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.
Tak hanya menemukan perlengkapan persalinan polisi juga mendapatkan resi bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta.
Atas perbuatannya CC dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Pengubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau lebih tepatnya melamggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***