Polisi Sulut Manado Ringkus Otak Perdagangan Bayi Sejak Tahun 2020 Lalu

- 9 Oktober 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi perdagangan anak di bawah umur.
Ilustrasi perdagangan anak di bawah umur. /Pixabay/Alexas_Fotos

Baca Juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Jokowi Jadi Pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti seperti satu tas berisi gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.

Tak hanya menemukan perlengkapan persalinan polisi juga mendapatkan resi bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta.

Atas perbuatannya CC dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Pengubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau lebih tepatnya melamggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah