Mulai Oktober 2021 Mendatang Aplikasi PeduliLindungi Bisa Diakses di 11 Smartphone

- 29 September 2021, 15:34 WIB
Menko Luhut Menjadikan Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Alat Pembayaran, Begini Penjelasannya
Menko Luhut Menjadikan Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Alat Pembayaran, Begini Penjelasannya /ANTARA/Feny Selly

EDITORNEWS - Seperti yang diketahui pemerintah telah melakukan aturan baru mengenai syarat untuk masuk kedalam ruang publik.

Yakni masyarakat Indonesia harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan telah mendownload aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi ini nantinya akan tersedia dalam berbagai platform aplikasi online lainnya yang ada di Indonesia.

Mengenai kebijakan ini disampaikan oleh Chief Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Hari ini Divpropam Mabes Polri Periksa Napoleon Bonaparte Buntut Penganiayaan Muhammad Kece

Lebih lanjutnya aplikasi ini akan tersedia di 11 aplikasi smartphone mulai Oktober 2021 nanti.

"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," ucapnya.

Mengutip dari pikiran rakyat inilah 11 aplikasi PeduliLindungi yang dapat Anda temukan diantarnya.

1. Gojek

2. Grab

3. Tokopedia

4. Traveloka

5. Tiket.com

6. DANA

7. Cinema XXI

8. LinkAja

9. Jaki

10. Livin' by Mandiri

11. GOERS

Baca Juga: Usai Terbukti Bersalah Ketum Golkar Umumkan Sosok Pengganti Azis Syamsuddin, Simak Kelanjutanny

"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self-check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," tutupnya.

Hal ini berguna untuk mempermudah masyarakat saat akan bepergian dengan aman dan fleksibel.

Belum lama ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru bagi para pengguna pesawat dan kereta api.

Aturan ini dikeluarkan Kemenkes guna mengakomodasi keluhan masyarakat terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam aktivitas harian.

Sementara untuk aplikasi PeduliLindungi ketika hendak menggunakan jasa transportasi kereta api bisa diterima melalui pembelian tiket.

Sedangkan untuk pesawat bisa diterima melalui pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status yang bersangkutan bila layak bepergian atau tidak.***

 

 

 

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah