EDITORNEWS - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru bagi para pengguna pesawat dan kereta api.
Aturan ini dikeluarkan Kemenkes guna mengakomodasi keluhan masyarakat terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam aktivitas harian.
Nampaknya kebijakan aplikasi PeduliLindungi membuat masyarakat membatasi sejumlah akses ruang publik dikarenakan tidak semua masyarakat mengerti dengan teknologi seperti ini.
Penggunaan aplikasi ini sangat dianjurkan bagi mereka yang hendak pergi atau memasuki suatu ruang lingkup demi menjaga kenyamanan ketika berada di ruang tersebut.
Baca Juga: Update! Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2021
Sebelumnya Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengatakan pihaknya telah berkolaborasi dengan platform digital seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainnya.
Hal ini berguna untuk mempermudah masyarakat saat akan bepergian dengan aman dan fleksibel.
Sementara untuk aplikasi PeduliLindungi ketika hendak menggunakan jasa transportasi kereta api bisa diterima melalui pembelian tiket.
Sedangkan untuk pesawat bisa diterima melalui pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status yang bersangkutan bila layak bepergian atau tidak.