Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Bagi Pengguna Jasa Transportasi Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi

- 27 September 2021, 15:35 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan berbagai inovasi pada layanan KA penumpang, seperti percepatan waktu tempuh, penyediaan layanan WiFi gratis, dan penyediaan layanan live cooking di atas KA. (Dok. Istimewa/kai.id)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan berbagai inovasi pada layanan KA penumpang, seperti percepatan waktu tempuh, penyediaan layanan WiFi gratis, dan penyediaan layanan live cooking di atas KA. (Dok. Istimewa/kai.id) /

EDITORNEWS - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru bagi para pengguna pesawat dan kereta api.

Aturan ini dikeluarkan Kemenkes guna mengakomodasi keluhan masyarakat terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam aktivitas harian.

Nampaknya kebijakan aplikasi PeduliLindungi membuat masyarakat membatasi sejumlah akses ruang publik dikarenakan tidak semua masyarakat mengerti dengan teknologi seperti ini.

Penggunaan aplikasi ini sangat dianjurkan bagi mereka yang hendak pergi atau memasuki suatu ruang lingkup demi menjaga kenyamanan ketika berada di ruang tersebut.

Baca Juga: Update! Harga Emas Antam Hari Ini  27 September 2021

Sebelumnya Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengatakan pihaknya telah berkolaborasi dengan platform digital seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainnya.

Hal ini berguna untuk mempermudah masyarakat saat akan bepergian dengan aman dan fleksibel.

Sementara untuk aplikasi PeduliLindungi ketika hendak menggunakan jasa transportasi kereta api bisa diterima melalui pembelian tiket.

Sedangkan untuk pesawat bisa diterima melalui pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status yang bersangkutan bila layak bepergian atau tidak.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Mengalami Pembengkakan Biaya, Menhub: Perlu Diaudit Oleh Tim BPKP

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x