EDITORNEWS - Seperti yang diketahui pemerintah telah melakukan aturan baru mengenai syarat untuk masuk kedalam ruang publik.
Yakni masyarakat Indonesia harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan telah mendownload aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi ini nantinya akan tersedia dalam berbagai platform aplikasi online lainnya yang ada di Indonesia.
Mengenai kebijakan ini disampaikan oleh Chief Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Hari ini Divpropam Mabes Polri Periksa Napoleon Bonaparte Buntut Penganiayaan Muhammad Kece
Lebih lanjutnya aplikasi ini akan tersedia di 11 aplikasi smartphone mulai Oktober 2021 nanti.
"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," ucapnya.
Mengutip dari pikiran rakyat inilah 11 aplikasi PeduliLindungi yang dapat Anda temukan diantarnya.
1. Gojek
2. Grab