Bantuan yang diberikan merupakan gabungan dari Pemprov maupun dari kolaborator lainnya.
Sedangkan untuk bantuan perlindungan sosial bagi anak-anak yang ditinggalkan orangtua karena Covid-19 mempunyai batas usia dimulai dari 0-21 tahun.
Terlepas dari bantuan yang diberikan oleh Pemprov bagi anak-anak yang ditinggalkan orangtua karena Covid-19 dan tidak mempunyai kerabat keluarga Pemprov menyediakan panti asuhan baik negeri atau swasta di dukungan penuh oleh Pemprov DKI Jakarta.
Disisi lain Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan bantuan senilai Rp300 ribu perbulan diberikan kepada anak yang belum sekolah.
Sedangkan Rp200 ribu untuk anak yang sudah sekolah bansos ini diusulkan selama empat bulan mulai September-Desember 2021.
Baca Juga: Alhamdulillah, PPKM Tak Diperpanjang Besok Tugu Keris Dibuka Kembali Ungkap Penjual Angkringan
Sementara jumlah penerima anak yatim, piatu, dan anak yatim piatu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada sebanyak 4.230.622 jiwa.
"Kemudian datanya kita sudah melakukan updating data dari DTKS dan terindentifikasi sekitar empat juta," ucapnya.
Selaku Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat memastikan 4.230.622 jiwa itu sudah ada di DTKS dan sudah dipadankan dengan Dukcapil yang telah memiliki verifikasi.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada anak-anak tersebut.