Mensos Risma Susun Strategi untuk Mencegah Tindakan Korupsi Oknum saat Penyerahan Bansos

- 28 Juli 2021, 07:00 WIB
Mensos RIsma.
Mensos RIsma. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

EDITORNEWS - Setelah mendapatkan Kepala Daerah yang tidak mengemban amanah dengan baik terkait pemberian bantuan sosial kepada mereka yang berhak menerimanya.

Tak ingin kejadian sama terulang kembali Mensos Risma mengatakan telah menyusun rencana agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran bantuan sosial.

Semenjak diberlakukan perpanjangan PPKM Darurat atau level 4 menarik sejumlah perhatian dari pemangku kebijakan yang ikut prihatin dengan keluhan masyarakat publik.

Menghimpun dari laman Kementerian Sosial inilah trik jitu yang dilakukan oleh Mensos Tri Rismaharini untuk pelaksanaan penyaluran bansos agar tepat sasaran. 

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Bantuan PPKM Level 4, Kenali Program Bansosnya

1. Kementerian Sosial akan meminta para penerima bantuan melakukan sinkronasi dan pemadatan data.

Dengan cara menyesuaikan data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.

"Beberapa waktu lalu saya memutuskan untuk menidurkan lebih dari 21 juta data, karena di dalamnya ada data ganda. Pemadanan dengan NIK untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos,” tutur Mensos Risma.

2. Kementerian Sosial akan memperbaiki mekanisme penyaluran agar jumlah sasaran tidak mengalami pemalsuan data.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan ASN Bukan Pejabat Harus Mempunyai Jiwa untuk Melayani dan Membantu Masyarakat

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.

Sedangkan untuk PKH, dan BPNT/Kartu Sembako disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berada di tangan penerima manfaat.

Sementara untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

3. Kementerian Sosial akan menggunakan teknologi berbasis digital melalui aplikasi layanan bagi penerima manfaat.

Untuk poin ketiga ini merupakan langkah terbaik untuk menjalin kerja sama antara Kemensos dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia.

Baca Juga: Hotman Paris Kepo, Mau Ketemu Keluarga Alkidi Tio yang Donasikan Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19

“Saya sudah dapat izin BI, OJK dan akan dibantu oleh anak-anak muda dari Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi. Nanti dengan aplikasi itu, penerima manfaat tidak harus belanja di E-Warong, tapi bisa ke tempat lain," lanjut Risma.

Disisi lain penggunaan aplikasi ini sekaligus dapat membantu Kemensos untuk memantau dari jarak jauh apakah kebutuhan tersebut digunakan sesuai instruksi pemerintah.

"Selain itu juga bisa untuk memonitor apakah bantuan dibelanjakan sesuai kebutuhan atau di luar itu. Misalnya untuk membeli rokok atau minuman keras. Kan tidak boleh untuk membeli rokok atau minuman keras,” tandasnya.

Sebelumya Mensos Risma sempat memarahi Kadis Tuban Jawa Timur dikarenakan tidak menjalankan perintah dengan baik.

Meski merasa geram dengan tindakan Kadis Tuban tetap saja Mensos tidak bisa memberikan saksi kepada Kepala Dinas Tuban dikarenakan antara Kementerian Sosial dan Kepala Daerah hanya bersifat Koordinatif.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x