"Setelah paket dikirimkan, kami menangkap seorang wanita bernama Wiwik Farida Fasha (32) warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur yang merupakan penerima dan pemilik dari barang ilegal tersebut," ucap Lutfi.
Sementara itu mengutip dari pikiran rakyat atas kejadian tersebut tersangka terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***