Sat Reskrim Sumut Ringkus 2 Pelaku Apotek Penjual Obat Diatas HET

- 17 Juli 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi paket obat Covid-19.
Ilustrasi paket obat Covid-19. /Azmy Yanuar/Dok. Pribadi/unair.ac.id

EDITORNEWS - Pihak kepolisian berhasil menangkap pemilik apotek berserta karyawan yang menjual obat untuk pasien Covid-19 dengan harga tertinggi.

Apotek tersebut beralamat di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), polisi menggrebek salah satu apotek yang berada di Deli Serdang berdasarkan laporan.

Lebih lanjutnya laporan itu bernomor: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim dan disertai dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim.

Dilansir dari Antara pelaku yang ditangkap oleh Sat Reskrim berjumlah dua orang satu diantaranya pemilik apotek dan satu lagi karyawan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Kegiatan Mudik Saat Idul Adha

Saat ini mereka berdua telah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa terkait penjualan melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kedua pelaku yang diamankan yakni pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus.

Apotek itu menjual obat bernama Azithromycin Dihydrate 500 Mg dengan harga Rp80 ribu sementara harga yang seharusnya adalah Rp17 ribu sesuai aturan Kemenkes.

"Dari hasil interogasi, para pelaku menjual obat dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Pengamen Badut di Bandung Pukul Pemotor Akibat Tak Diberikan Uang

Penangkapan berawal saat pihak polisi menyamar sebagai warga sipil dan membeli jenis obat tersebut sebanyak 2 papan atau 20 butir.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x