EDITORNEWS - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar Lukmanul hakim baru saja mendapatkan sanksi atas kelalaiannya.
Dimana sebelumnya saat razia PPKM Darurat para petugas yang sedang bertugas menemukan hampir 50 persen pegawai yang tetap bekerja di kantor.
Sebelumnya pemerintah meminta para karyawan untuk melakukan sistem kerja WFH (work from home) atau WFO (work from online).
Untuk Disdikbud Kota Banjar para pegawai yang diperbolehkan masuk hanya 25 persen dan tidak boleh melebihi kapasitas.
Baca Juga: Indonesia Terima Pinjaman dari AIIB Senilai Rp7,2 Triliun untuk Penanganan Covid -19
Atas kelalaian, Lukmanulhakim mendapatkan sanksi denda sebesar Rp1 juta dengan rincian denda sebesar Rp999 ribu ditambah membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.
“Denda paling besar diberikan kepada Disdikbud atas nama H. Lukmanulhakim sebesar Rp 999.000, dan biaya perkara Rp 1.000. Totalnya jadi Rp 1.000.000,” ucapnya.
Lokasi persidangan Lukmanulhakim berlangsung di Lapang Tenis Indoor Pendopo, Kota Banjar kemarin 15 Juli 2021.
Sanksi denda yang diterima oleh Disdikbud Kota Banjar Lukmanulhakim dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Kota Banjar Agus Muslih.
Baca Juga: Viral Pungli Rp100 Ribu di Bus Bakauheni Tak Perlu Rapid Test