Pemerintah Resmi Larang Kegiatan Mudik Saat Idul Adha

- 17 Juli 2021, 12:41 WIB
Hasil Sidang Isbat Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1442 H Jatuh pada 20 Juli 2021 /Kemenag RI/Tangkap Layar YouTube.com/Kemenag RI
Hasil Sidang Isbat Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1442 H Jatuh pada 20 Juli 2021 /Kemenag RI/Tangkap Layar YouTube.com/Kemenag RI /


EDITORNEWS - Sesuai kalender nasional Hari Raya Idul Adha akan jatuh ditanggal 20 Juli 2021 yang tinggal beberapa hari lagi.

Hari Raya Idul Adha mengingatkan kepada momen penyembelihan daging Qurban yang dilaksanakan dalam satu tahun sekali.

Hanya saja saat ini Indonesia tengah berada di masa pandemi Covid-19 dimana segala kegiatan yang bersifat kerumunan wajib untuk dihindari.

Lebih lanjutnya saat pelaksanaan ibadah salat Idul Adha Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meminta agar umat Islam di Indonesia merayakannya dengan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Viral Video Pengamen Badut di Bandung Pukul Pemotor Akibat Tak Diberikan Uang

Penyampaian ajakan penerapan protokol kesehatan disampaikan dalam sebuah seminar berjudul 'Mari Berqurban Jangan Jadi Korban' yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Rabu 14 Juli 2021.

Sementara itu pemerintah resmi melarang kegiatan untuk mudik saat Hari Raya Idul Adha dikarenakan maraknya korban Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah mengikuti rapat terbatas penangganan Covid-19.

"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ungkap Yaqut.

"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah