EDITORNEWS - Tsamara Amany selaku ketus DPP PSI baru-baru ini terlihat tengah menyoroti pasal Penghinaan Presiden dan DPR.
Pasal tersebut tercantum dalam RUU KUHP, menurut Tsamara jika diperhatikan pasal penghinaan bisa menjadi aturan yang karet.
Perbedaan antara penghinaan dan kritik itu sangat tipis, meski keduanya berbeda.
Jika pasal penghinaan tidak diperjelas, hal tersebut akan berdampak pada hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Temukan Sabu Seberat 1.129 Ton di 4 Wilayah Pulau Jawa
Adapun hukuman yang diterima masyarakat yang diatur dalam pasal ini berbeda-beda.
Jika masyarakat tertangkap melakukan penghinaan pada Presiden secara langsung mereka akan terjerat ancaman penjara selama 3,5 tahun.
Jika penghinaan Presiden dilakukan di media sosial, hukumannya 4,5 tahun.
Berikutnya, jika masyarakat kedapatan menghina DPR maka akan terkena hukuman 2 tahun penjara.
Dari rancangan ini, diskursus publik yang sehat dikhawatirkan justru jadi semakin bungkam.