Baca Juga: Dandim Sarko Cek Persiapan Pembukaan TMMD Hingga Pemasangan Umbul-Umbul dan Bendera
Melalui akun twitternya @TsamaraDKI, Tsamara Amany sampaikan pendapatnya soal pasal penghinaan ini.
"Demokrasi butuh diskursus kritis, kita harus menolak pasal penghinaan Presiden/DPR" tulis Tsamara Amany pada Senin 14 Juni 2021 di akun twitternya, dan dikutip oleh Editornews.
Hal tersebut sejalan dengan sistem demokrasi yang dijalankan di Indonesia.
Jika kritik pemerintah dianggap sebagai penghinaan Presiden, maka sistem demokrasi tidak akan berjalan.
Baca Juga: Jika Anda Memiliki Keturunan Diabetes Kenali Cara untuk Mencegahnya
Sejak awal RUU KUHP ini tersiar ke publik, banyak pro kontra muncul di masyarakat karena rancangan tersebut.
Bahkan pada 2019 lalu, banyak masyarakat yang melakukan aksi protes mereka karena pasal penghinaan Presiden tersebut.***