Anggota DPR RI Marwan Cik Hasan Tolak Pajak Harga Sembako, Ini Alasannya

- 11 Juni 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi sembako. Menkeu Sri Mulyani menyebut belum ada pembahasan soal pajak pertambahan nilai pada sembako.
Ilustrasi sembako. Menkeu Sri Mulyani menyebut belum ada pembahasan soal pajak pertambahan nilai pada sembako. /Pixabay.com/Pexels

EDITORNEWS - Belum lama ini pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako.

Lebih lanjutnya bahan sembako yang akan mendapatkan pertambahan PPN berasal dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Kebijakan ini tertulis dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983.

Dalam UUD itu menceritakan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6.

Baca Juga: Hore! McDonald's Mengkonfirmasikan BTS Meal Akan Tetap Disediakan Selama 1 Bulan

Kenaikan harga sembako ini mempunyai suatu tujuan untuk memberikan rasa keadilan dengan pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah.

Mengutip dari Instagram Pikiran Rakyat salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Marwan Cik Hasan menolak program kenaikan pajak sembako oleh pemerintah.

"Kita ini tidak bisa terus menerus memajaki rakyat, apalagi sampai sembako. Lha wong sembako rakyat aja kita bagi-bagi Pak," ujar Marwan Cik Hasan.

Marwan meminta kepada pemerintah harus memikirkan cara lain, salah satunya menerapkan pajak untuk barang-barang yang ada di e-commerce bukan sembako.

Baca Juga: Video Penjemputan Massal Pasien Covid-19 di Desa Brenggong Purworejo

Diakhir penutupan politisi Fraksi Partai Demokrat ini berharap jangan ada keinginan untuk menyulitkan hidup rakyat.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x