BPOM RI Temukan Parcel Makanan Kadaluarsa Jelang Idul Fitri di Beberapa Wilayah Indonesia

- 8 Mei 2021, 09:19 WIB
Arsip Foto - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang melakukan inspeksi di salah satu pasar swalayan di Palembang.
Arsip Foto - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang melakukan inspeksi di salah satu pasar swalayan di Palembang. /ANTARA FOTO/Feny Selly/

EDITORNEWS - Sebentar lagi umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah setelah satu bulan lamanya kita berpuasa.

Berdasarkan kalender nasional 2021, Hari Raya Idul Fitri jatuh ditanggal 13 Mei 2021 atau tepatnya di hari Kamis.

Sementara itu sidang Isbat akan dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2021 mendatang.

Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring, ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Update Angka Pertumbuhan Covid-19 8 Mei 2021

Salah satu budaya Indonesia saat berkunjung ke rumah kerabat, teman atau yang lainnya mereka sering membawa buah tangan.

Buah tangan tersebut kerap disebut dengan parcel atau hampers dimana isi parcel tersebut bervarian mulai dari snack ringan, kue hingga perlengkapan kebutuhan.

Seperti jenis parcel snack dan kue sering ditemukan di pusat perbelanjaan, namun perlu dipastikan sebelum memilih kita harus memastikan kondisi dan masa expdate (Tanggal kadaluarsa) suatu barang.

Melansir dari Antara belum lama ini BPOM melakukan razia pangan menjelang Idul Fitri, dari hasil pemeriksaan ditemukan berbagai jenis pangan ilegal yang didedarkan di beberapa daerah menjelang Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Jokowi Kunjungi PPDI Brondong untuk Berdialog dengan Para Nelayan

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x