Satgas Penanganan Covid-19 dan SE nomor 27 tahun 2021 Kemenhub, masa berlaku surat keterangan hasil negatif rapid test antigen adalah 3×24 jam sejak pengambilan sampel.
Baca Juga: Kunjungan NTT, Jokowi Minta Banjir Bandang Ditangani Cepat
Baca Juga: Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1442 H dengan 3 Tahapan
Lebih lanjutnya rapid test antigen juga bisa menjadi alternatif pemeriksaan selain GeNose C19, yang saat ini juga tersedia di 44 stasiun di pulau Jawa.
Layanan rapid test antigen kini tersedia di stasiun KA Jawa dan Sumatera yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang.
Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono.
Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjung Karang, Kotabumi dan Baturaja.***