Ayo Segera Ganti Kartu ATM Lama dengan Berbasis Magnetic Stripe, Berikut Ciri-Cirinya

- 24 Maret 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi kartu ATM
Ilustrasi kartu ATM /pixabay.com/AmhadArdity

EDITORNEWS - Kartu ATM atau Debit adalah kartu berlogo GPN yang diterbitkan oleh Bank yang dapat dipergunakan oleh pemegang kartu untuk melakukan transaksi melalui mesin ATM atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank.

Baru-baru ini sempat beredar kabar jika para sejumlah bank di Indonesia akan mengganti kartu ATM lama dengan kartu yang baru.

Lebih lanjutnya kartu ATM yang diganti oleh pihak bank nantinya akan berbasis magnetic stripe sesuai standar Bank Indonesia yang menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS).

Baca Juga: Mensos Risma: Sentra Kreasi ATENSI Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi Beri Manfaat bagi Para UMKM

Baca Juga: Lagi FRONTAL JILID 3 Menggebrak Jawa Timur, Berikut Tuntutannya

Kebijakan ini tertera dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip Serta penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Surat edaran tersebut telah diterbitkan terlebih dahulu di bulan Desember 2015, namun belum di publikasikan secara menyeluruh ke publik.

Sementara untuk penetapan pengganti kartu ATM akan mulai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debit, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemprosesannya menggunakan teknologi chip.

Baca Juga: Wali Kota Solo Bagi-Bagi Handphone kepada Siswa-Siswi Yang Kurang Mampu

Baca Juga: Perkuat Peran SDM, Mensos Risma Dorong Penyediaan Bacaan Berkualitas di Perpustakaan

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x