EDITORNEWS - Tunjangan Hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu diberikan tiap tahunnya, dan tahun ini dikabarkan akan cair sama seperti tahun tahun sebelumnya.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan THR secara penuh, dikarenakan tahun lalu pemerintah memotong beberapa komponen dari THR dan gaji ke-13 untuk pendanaan penanganan dampak Covid-19.
Dalam hal ini pemerintah akan tetap memberikan gaji ke-13 sesuai dengan tahun sebelumnya, gaji ke-13 termasuk THR dengan penuh, sesuai dengan tunjangan kinerja jabatan, ungkapnya.
Baca Juga: Terkait Perkembangan Olahraga Indonesia, Menpora Amali akan Bangun 10 Sentra Pemusatan Latihan
Baca Juga: Menpora RI Zainudin Amali: Indonesia Segera Miliki Desain Besar Olahraga Nasional
Lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan ke dalam beberapa golongan, yaitu dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tentang Gaji PNS adapun besaran gaji yang diterima dimulai dari gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800.
Baca Juga: Bobby Nasution Resmi Melantik Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ ke 54 Kota Medan
Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.