Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil Tahun Ini Akan Segera Cair

- 16 Maret 2021, 14:48 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

  EDITORNEWS - Tunjangan Hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu diberikan tiap tahunnya, dan tahun ini dikabarkan akan cair sama seperti tahun tahun sebelumnya. 

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan  memberikan THR secara penuh, dikarenakan tahun lalu pemerintah memotong beberapa komponen dari THR dan gaji ke-13 untuk pendanaan penanganan dampak Covid-19.

Dalam hal ini pemerintah akan tetap memberikan gaji ke-13 sesuai dengan tahun sebelumnya, gaji ke-13 termasuk THR dengan penuh, sesuai dengan tunjangan kinerja jabatan, ungkapnya.

Baca Juga: Terkait Perkembangan Olahraga Indonesia, Menpora Amali akan Bangun 10 Sentra Pemusatan Latihan

Baca Juga: Menpora RI Zainudin Amali: Indonesia Segera Miliki Desain Besar Olahraga Nasional

Lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan ke dalam beberapa golongan, yaitu dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tentang Gaji PNS adapun besaran gaji yang diterima dimulai dari gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800.

Baca Juga: Usai Tiba di Provinsi Bali, Sandiaga Uno Mengikuti Rapat Koordinasi Covid-19 dan Pemulihan Pariwisata

Baca Juga: Bobby Nasution Resmi Melantik Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ ke 54 Kota Medan

Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah