Yuk! Simak Infografis Tentang Vaksin Gotong Royong

- 27 Februari 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi gotong royong.*
Ilustrasi vaksinasi gotong royong.* /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

EDITORNEWS - Pemberian vaksin di Negara Indonesia dilakukan dengan beberapa tahap, ada yang dengan pemberian vaksin melalui fasilitas kesehatan dan ada juga pemberian yang melalui program kebijakan organisasi.

Baru-baru ini pemerintah secara resmi mengelurkan kebijakan vaksinasi melalui kegiatan Gotong Royong, yang dijabarkan dalam akun Twitter @KemenkesRI.

Lebih lanjutnya vaksinasi ini tidak akan mengganggu jalannya program vaksinasi pemerintah, karena vaksin ini bersifat mandiri.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Meninjau Langsung Lokasi Pemberian Vaksin di Pusat Jantung Kuta Bali

Baca Juga: Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin Meninjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Istora Senayan Jakarta

Ketentuan ini tertuang pada PMK No 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Lebih lanjutnya vaksinasi gotong royong karyawan, buruh, dan keluarga yang pendanaannya ditanggung oleh perusahaan seluruh penerima, serta vaksin gotong royong ini tidak dipunggut biaya, kerena sudah ada yang menanggungnya.

Jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan vaksin Pfizer.

Baca Juga: Pemberian Vaksin untuk Media Pers Dilaksanakan 3 hari Kedepan di Hall A Basket Gelora Bung Karno Jakarta

Baca Juga: Ironis Koruptor Divaksin Duluan, Ernest: Golongan Tidak Dipreoritaskan Malah Mendapatkan Suntikan Vaksinasi

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x