EDITORNEWS - Pemberian vaksin di Negara Indonesia dilakukan dengan beberapa tahap, ada yang dengan pemberian vaksin melalui fasilitas kesehatan dan ada juga pemberian yang melalui program kebijakan organisasi.
Baru-baru ini pemerintah secara resmi mengelurkan kebijakan vaksinasi melalui kegiatan Gotong Royong, yang dijabarkan dalam akun Twitter @KemenkesRI.
Lebih lanjutnya vaksinasi ini tidak akan mengganggu jalannya program vaksinasi pemerintah, karena vaksin ini bersifat mandiri.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Meninjau Langsung Lokasi Pemberian Vaksin di Pusat Jantung Kuta Bali
Pemerintah secara resmi mengelurkan kebijakan vaksinasi Gotong Royong. Ketentuan ini tertuang pada PMK No 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Seperti apa detailnya? Yuk simak infografis berikut ini. pic.twitter.com/Ei53MLW2g4— Kemenkes RI (@KemenkesRI) February 26, 2021
Ketentuan ini tertuang pada PMK No 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Lebih lanjutnya vaksinasi gotong royong karyawan, buruh, dan keluarga yang pendanaannya ditanggung oleh perusahaan seluruh penerima, serta vaksin gotong royong ini tidak dipunggut biaya, kerena sudah ada yang menanggungnya.
Jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan vaksin Pfizer.