Segera Buat Kartu KIS agar Dapat Bansos Kemensos 2021, Cek Apa Saja Syaratnya

- 8 Februari 2021, 17:31 WIB
Dapatkan Bansos Rp300 ribu dari Kemensos dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS yang ‘nganggur’. Simak caranya di sini!
Dapatkan Bansos Rp300 ribu dari Kemensos dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS yang ‘nganggur’. Simak caranya di sini! /Shammil Fachrial Suryapraja/

Cara dan syarat membuat kartu KIS adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat yang diperbolehkan membuat kartu KIS adalah mereka yang tergolong tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi yang lemah, penyandang disabilitas, memiliki gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.

2. Masyarakat yang diperbolehkan membuat kartu KIS adalah mereka yang namanya tercantum dalam sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS langsung.

3. Masyarakat pemegang kartu Jamkesmas diperbolehkan membuat kartu KIS langsung.

4. Masyarakat yang ingin membuat kartu KIS harus memiliki Kartu Keluarga (KK).

5. Sewaktu membuat KIS, pendaftar harus melampirkan KTP dari masing-masing anggota keluarga.
6. Sewaktu membuat KIS, pendaftar harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggal yang bersangkutan.
7. Sewaktu membuat KIS, pendaftar harus melampirkan surat pengantar dari puskesmas.

Baca Juga: Simak Penjelasan yang Dibuat Kemendikbud Terhadap Program PIP Tahun 2021

Baca Juga: Brimob dan Tim Sar Jateng Memberikan Bantuan Kepada Korban Banjir dan Tanah Longsor Di Semarang

Setelah menyiapkan syarat tersebut, berikut cara untuk membuat Kartu KIS:

1. Masyarakat yang ingin dibuatkan kartu KIS harus membawa KTP dari masing-masing anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK).
2. Pendaftar kartu KIS harus membawa fotokopi serta berkas asli dari Kartu Keluarga (KK).
3. Pendaftar kartu KIS harus membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempatnya tinggal terlebih dahulu.
4. Surat pengantar pendaftaran KIS bisa diambil dari puskesmas di dekat tempat tinggal setelah menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
5. Pendaftar kartu KIS mendatangi kantor BPJS terdekat sembari membawa berkas yang sudah lengkap.
6. Berikan berkas pendaftaran kartu KIS yang sudah lengkap ke petugas BPJS lalu isi formulir pendaftaran KIS yang diberikan petugas kepada Anda.
7. Berikan formulir pendaftaran KIS kepada petugas tadi.Terakhir, Anda akan diminta untuk menunggu proses pencetakan  kartu KIS.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah