Tersangka berinisial Jhony alias Oka diamankan di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.
Baca Juga: Pemerintah Hong Kong Laporkan 107 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: China Inginkan Pulau Jawa dan Sumatera untuk Lunasi Utang Indonesia, Ternyata Ini Faktanya
Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang (DPO) melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.***