Sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15 hingga 16 Februari 2021 dan 19 hingga 24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
Fajar Laksono menuturkan bahwa sidang secara daring seperti sidang pengujian undang-undang tetapi tidak tertutup untuk dilakukan sidang secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Kenaikan Harga Kedelai Menjadi Dugaan Penimbunan di Sejumlah Wilayah
Baca Juga: Staf Tim Utama FC Barcelona Positif Covid-19
"Secara umum sama, tidak tertutup kemungkinan sidang luring tentu dengan prokes yang ketat, bergantung pada majelis hakim nantinya," katanya.
Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.***