Sidang 135 Permohonan Sengketa Pilkada Akan Digelar Mulai 26 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

- 6 Januari 2021, 08:50 WIB
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta. /Antara/Hafidz Mubarak/

EDITORNEWS  - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah digelar serentak dibeberapa daerah seluruh Indonesia.

Sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan pilkada yang telah diterima, terdiri dari 7 (tujuh) sengketa hasil pemilihan Gubernur, 114 (seratus empat belas) hasil pemilihan Bupati, dan 14 (empat belas) hasil pemilihan Wali Kota.

Sidang pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Baca Juga: Ini Sosok dan Sepak Terjang Naftali Tipagau, Pencari Senjata Untuk KKB, Ditangkap di Jayapura

"Sidang perdana pada tanggal 26 Januari 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa 05 Januari 2021

Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Selanjutnya, pada tanggal 1 hingga 11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Juga: Meski Sudah Menjadi Menteri, Tri Rismaharini Tetap Blusukan di Kawasan Jakarta

Baca Juga: Eropa Sukai Kopi Indonesia, Saat Ini 6 Kopi Indonesia Sudah Mendunia

Sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15 hingga 16 Februari 2021 dan 19 hingga 24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Fajar Laksono menuturkan bahwa sidang secara daring seperti sidang pengujian undang-undang tetapi tidak tertutup untuk dilakukan sidang secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Kenaikan Harga Kedelai Menjadi Dugaan Penimbunan di Sejumlah Wilayah

Baca Juga: Staf Tim Utama FC Barcelona Positif Covid-19

"Secara umum sama, tidak tertutup kemungkinan sidang luring tentu dengan prokes yang ketat, bergantung pada majelis hakim nantinya," katanya.

Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x