Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Kawal Kepolisian

- 2 Januari 2021, 21:59 WIB
Ormasnya Dibubarkan, PMJ Perpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq Shihab hingga 40 Hari, Foto Habib Rizieq Shihab di ruang tahanan Polda Metro Jaya/PMJ News.*
Ormasnya Dibubarkan, PMJ Perpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq Shihab hingga 40 Hari, Foto Habib Rizieq Shihab di ruang tahanan Polda Metro Jaya/PMJ News.* /

EDITORNEWS - Sidang pembacaan permohonan praperadilan tersangka Rizieq Shihab diagendakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 04 Januari 2021 pukul 09.00 WIB.

Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan dengan melakukan persiapan kita minta pengamanan pihak Kepolisian.

Kita tidak mau ambil resiko kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dihubungi, Sabtu.2 Januari 2021.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Kerumunan di Objek Wisata yang Tak Indahkan Protokol Kesehatan

Baca Juga: Sebagai Negara Covid-19 Terparah di Dunia, Rumah Sakit Darurat di Inggris Kembali Dioperasikan

Permohonan praperadilan ini akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana permohonan ini telah diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab.

'Suharno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab, guna mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut."

Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno. Dikutip Editornews-pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Wisma Naik 50 Persen, Kasus Corona di Indonesia Tak Terkendali

Baca Juga: Seorang Jurnalis Tewas ditembak Dalam Serangan Mobil di Afghanistan

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah