Kapolri Minta Mayarakat Cepat Melapor Jika Temukan Atribut, Kegiatan dari FPI Sesuai Maklumat

- 2 Januari 2021, 10:53 WIB
Jenderal Pol Idham Aziz
Jenderal Pol Idham Aziz /keterangan pers Polda Jateng/

EDITORNEWS - Setelah Pemerintah menetapkan dan memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI Dibawah Umur

Penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Irjen Argo Yuwono, Jumat 01 Januiari 2021.

Baca Juga: WhatsApp Take Down Permanen Di Ponsel Dengan Sistem Operasi Jadul

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x