BNN Berhasil Tangkap 24 Tersangka dan Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

- 3 Desember 2020, 09:27 WIB
Pemusnahan Barang Bukti narkotika
Pemusnahan Barang Bukti narkotika /Humas BNN

EDITORNEWS - BNN Musnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana narkotika untuk pembuktian perkara di Persidangan. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Sebanyak 8 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total barang bukti berjumlah 2.535,12 Gram Sabu dan 150.732,19 Gram Daun Ganja, 56,56 Gram Biji Ganja, 49.950 Butir Ekstasi Telah disisihkan sebelumnya.

BNN serahkan barang bukti untuk Ditindak lanjuti di persidangan
BNN serahkan barang bukti untuk Ditindak lanjuti di persidangan Humas BNN

24,08 Gram Sabu dan 169,51 Gram Daun Ganja, 2,44 Gram Biji Ganja, 50 Butir Ekstasi guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.535,12 Gram Sabu dan 150.732,19 Gram Daun Ganja, 56,56 Gram Biji Ganja, 49.950 Butir Ekstasi.

Baca Juga: Sekjen PBB: kemanusiaan Tengah Berperang Melawan Alam

BNN mengamankan 24 tersangka dengan kronologis singkat penangkapan penyeludupan setengah kilogram sabu lewat jalur udara.

Pria berinisial M dan MD diamankan, barang bukti seberat 504,5 gram. Penangkapan didasari dengan adanya informasi masyarakat.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Semeru yang Baru Saja Berguguran Awan Panas

Dari informasi masyarakat tersebut tim BNN melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang penumpang pesawat Kualanamu, Medan-Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat,16 Oktober 2020. Sekitar pukul 07.30 WIB sesaat setelah mendarat.

Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sepatu. Berdasarkan hasil introgasi kepada tersangka MD diketahui bahwa ia akan menguhubungi seseorang yang akan menerima sabu tersebut.

Baca Juga: Presiden Pangkas Perpanjangan Libur Akhir Tahun, Mengingat Kasus Covid-19

Di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tumaritis Rt.001/Rw.002 Kecamatan Serpong, Tangerang, petugas menangkap tersangka M saat sedang menerima barang dari tersangka MD.  Pengiriman barang haram ini di perintahkan oleh seseorang berinisial J yang masih dalam tahap pencarian.

Juga dalam kasus Sepasang sepatu yang menyembunyikan 504,7 Gram Sabu

Berawal dari kecurigaan Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap salah satu penumpang Lion Air dengan rute penerbangan Kualanamu-Jakarta berinisial D. Di tindak lanjuti oleh Tim BNN, dengan melakukan pengintaian. 

Baca Juga: BNN Mewakili Indonesia Dalam Pertemuan ASEAN Senior Official on Drug Matters secara Virtual

Tampak D melakukan sejumlah komunikasi dengan seseorang, hingga akhirnya Tim membekuknya di kawasan Pulo Gadung saat hendak bertransaksi dengan seorang pria berinisial I.

D mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A untuk mengantar sabu tersebut dengan dijanjikan upah sebesar 20 juta rupiah. Tim langsung membawa keduanya ke Kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pembalap F1 Lewis Hamilton Terkonfirmasi Positif Covid-19

BNN mengungkap jaringan narkoba di Makassar pada 4 November 2020. Pada awalnya, petugas mengamankan orang yang berinisial RH dengan barang bukti ganja seberat 1,9 Kg usai menerima paket di daerah Petarani, Makassar. 

Dilakukan pengembangan dan petugas menangkap MZ. Tak berselang lama, petugas juga mengamankan MIS karena menguasai barang bukti ganja seberat 176 gram, di daerah Gowa.3. Ganja 2,1 Kg Disita Dari Jaringan Narkoba di Makassar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kota Depok Meningkat Didominasi Usia Produktif

Petugas BNN masih berlanjut mengamankan 4 bungkus alumunium foil yang diduga berisi daun ganja kering seberat kurang lebih 3854 gram dari sebuah paket ekspedisi.

Informasi diperoleh dari Bea-Cukai, diketahui adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara dengan tujuan Sulawesi Selatan yang disamarkan di dalam sebuah kardus berisi alat panjat tebing. Petugas kemudian melakukan pengawasan dan menangkap tersangka TRH setelah ia menerima paket tersebut pada hari Rabu, 4 November 2020 sekitar pukul 17.00 WITA di SPBU Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Massa Berpeci GERUDUK Rumah Ibunda dari Menkopolhukam Mahfud MD

Usai menangkap TRR petugas lalu melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ia diperintah oleh seseorang berinisial E alias Anto. Selanjutnya sekitar pukul 23.25 WITA petugas berhasil menangkap tersangka E alias Anto dan tersangka AA di Jl. DR. Leimina, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dilanjutkan lagi dengan pengamanan seorang laki-laki di Jalan Flamboyan Raya, Kel, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Prov Sumatera Utara Senin, 09 November 2020 dengan inisial MAT alias AAM yang sedang mengendarai Sepeda Motor hitam karena kedapatan membawa 1 buah kantong plastik berisi lima bungkus kotak di lapsi lakban warna coklat berisi narkotika berupa ganja dengan total berat 5.196,5 Gram.

Baca Juga: “Perkuat Kolaborasi, Tingkatkan Solidaritas : 10 Tahun Menuju Akhir AIDS 2030″ Tema HAS 2020

Tersangka berinisial Z, SU, SAT, SA di Gudang Kapur, Medan, Sumatera Utara, pada 9 November 2020 juga diamankan oleh BNN. Di TKP, petugas menyita Daun ganja kering yang ditanam dalam tanah, sebanyak 136 bungkus kotak seberat 139,77 kg. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009.

BNN berhasil bongkar penyelundupan 50.000 butir MDMA dengan berat total 23.111 gram di wilayah Dusun Rumoh Blang, Aceh Utara, Senin, 16 November 2020. Dari hasil penangkapan tersebut, BNN mengamankan 6 orang tersangka berinisial R, A, N, ZI, Z dan I. Pengungkapan berawal dari terbongkarnya lokasi penyimpanan puluhan ribu butir ekstasi dalam ember yang ditanam di dekat kandang ayam milik tersangka R di kawasan Dusun Rumoh Blang, Aceh Utara.

Baca Juga: Musda BKPRMI Kabupaten Merangin, Eko Saputra Terpilih Secara Aklamasi

Hingga 5 orang tersangka lainnya di amankan. Dari hasil keterangan para tersangka, diketahui, narkotika tersebut diselundupkan dari Malaysia di tengah perairan Seunuddon, Aceh, dengan menggunakan kapal speedboat. Keenam tersangka dibawa ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat Rabu, 18 November 2020 di depan toko waralaba di Jalan Alur Laut, kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara Petugas BNN menangkap Tersangka berinisial YAS alias Jekho dan MS alias Mario karena kedapatan menerima paket narkotika jenis shabu kurang lebih 1.550 gram, dari hasil pengembangan penyelidikan yang di lakukan di kontrakan tempat tinggal YAS dapat diamankan SGN.***

 

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x