Reuni 212 Dilarang, Indonesia Catat Rekor Jumlah Kasus Positif COVID-19

- 26 November 2020, 11:18 WIB
Pelaksanaan Reuni 212
Pelaksanaan Reuni 212 /Pikiranrakyat

EDITORNEWS - Reuni 212 harus dilarang, karena itu berpotensi menambah kasus COVID-19, ungkapan tegas dari Riris Akademisi Epidemiologi dari UGM

"Bukan mengimbau, tapi melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kemudian aturan itu ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Riris di Jakarta, Kamis.

Banyaknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, kasus penularan COVID-19 akan semakin sulit dikendalikan.

Baca Juga: Diduga Kades Pambang Pesisir Menyalurkan Bansos Tanpa Mematuhi Undang-Undang

Prinsipnya, pencegahannya yakni dengan seberapa konsisten penerapan protokol kesehatan dijalankan. Diharapkan pertemuan dengan banyak orang dijalankan saja secara online.
 
Indonesia kembali mencatatkan rekor jumlah kasus positif COVID-19 harian yang mencapai 5.534 pada Rabu, 25 November 2020. Penambahan kasus di Jakarta sebanyak 1.273, paling tinggi dibandingkan daerah lain, jumlah pasien meninggal pun paling banyak, yakni 17 orang.

Baca Juga: Kado Besar pada Peringatan HUT PGRI ke 75 di Disdikbud Merangin

Sementara, Persaudaraan Alumni 212 berencana mengadakan reuni di Lapangan Monumen Nasional pada 2 Desember. Terkait rencana itu, penyelenggara sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal September lalu.

Pengelola sudah menolak Monas dijadikan lokasi reuni 212. Anies juga tidak memberikan izin reuni 212 karena kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Keributan Anatara Kelompok Aliansi Arek Suroboyo dengan 15 Orang Anggota FPI Gersik Surabaya

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x