EDITORNEWS.ID - Ada kabar gembira bagi para tenaga honorer yang ingin segera diangkat menjadi PNS. Pengangkatan honorer sebagai PNS ini juga menjadi solusi yang tepat untuk menekan angka pengangguran.
Untuk diketahui, bagi para tenaga honorer diangkat menjadi PNS adalah hal yang sangat diidamkan. Sebab, terdapat perbedaan yang cukup banyak dari segi penghasilan antara tenaga honorer dan PNS.
Saat ini, terdapat beberapa kategori jalur khusus bagi kalian para honorer yang ingin diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.
Jalur khusus ini diberikan Pemerintah Pusat untuk para honorer sebagai bentuk apresiasi yang telah mengabdikan diri untuk Pemerintah selama ini. Jalur khusus diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes hanya untuk kategori para honorer yang bekerja dibidang pendidikan, pertanian, kesehatan, fungsional, administratif, dan penelitian.
Bagi kalian para honorer yang ingin menjadi PNS tanpa melalui tes wajib memenuhi syarat ini yaa:
- Melihat lama masa kerja
- Ijazah pendidikan terakhir
- Gaji
- tunjangan yang diterima.
Bagi kalian para honorer yang memenuhi kategori ini adalah waktu yang tepat untuk bersiap-siap memenuhi persyaratan tersebut ya.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi : Indonesia Bisa Semakin Parah
Untuk diketahui, dalam PP No. 48 Tahun 2005 menyampaikan syarat untuk diangkat PNS tanpa tes ini adalah berusia maksimal 46 tahun dan memiliki lama masa kerja 20 tahun di suatu instansi Pemerintah.
Kesempatan ini jangan disia-siakan, apalagi bagi kalian para honorer yang tinggal di daerah terpencil pasti lebih di prioritaskan untuk diangkat menjadi PNS sebab masih sangat dibutuhkan banyak tenaga dari ASN.
Bagi kalian para honorer yang beruntung memenuhi syarat dan kategori segeralah menyiapkan diri dan menunjukkan dedikasi serta integritas yang tinggi agar kalian bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.***