EDITORNEWS.ID - Hari Buruh Internasional diperingati setiap tahunnya pada 1 Mei. Momentum ini penting dan bermakna dalam mengenang perjuangan buruh atau May Day juga ditetapkan sebagai libur nasional.
Gerakan Hari Buruh bermula lewat aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh serikat buruh di Amerika Serikat, aksi tersebut menuntut pemberlakuan sistem kerja 8 jam per hari. Seperti yang dilansir dari Britannica.com,
Pergerakan ini dilakukan oleh para buruh karena saat itu jam kerja terbilang tidak wajar, yakni para pemilik modal menuntut para buruh agar bekerja selama 16 jam per harinya.
Peristiwa ini memicu pergerakan serikat buruh dan hak-hak pekerja, dan dijadikan momen penting dalam perjuangan melawan eksploitasi dan ketidakadilan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Pemudik Tak Miliki Keperluan Tunda Arus Balik Pasca 26 April
Pada saat itu, para pekerja yang tergabung dalam serikat buruh Knight of Labor memprotes kondisi kerja yang buruk dan tuntutan untuk hak-hak yang lebih baik. Pada salah satu demonstrasi di dekat pabrik McCormick, terjadi bentrokan antara polisi dan demonstran.
Perjuangan tersebut menghasilkan beberapa kondisi yang dapat dinikmati sampai sekarang, seperti 8 jam kerja, upah layak, dan kondisi kerja yang secara aspek keamanan telah memprioritaskan keamanan buruh.
Sebelum adanya perjuangan tersebut, pada abad 19 buruh berada dalam kondisi yang tidak layak, merupakan hal yang wajar jika buruh bekerja selama 10 hingga 12 jam sehari dalam 6 hingga 7 hari.
Faktanya, Hari Buruh di Indonesia sudah dimulai sejak era kolonial Belanda, Kawula Muda. Kemudian, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir akhirnya memperbolehkan perayaan Hari Buruh lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang menuliskan buruh tidak boleh bekerja pada 1 Mei dan juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Baca Juga: Polri Ingatkan Para Pemudik untuk selalu Berhati-Hati Selama Perjalanan
Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan Hari Buruh sebagai libur nasional. Hari Buruh menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya, seperti upah yang tertunda, jam kerja serta upah yang layak, hak THR, hak cuti hamil, dan cuti haid.
Dalam perayaannya, Hari Buruh juga kerap dikaitkan dengan lagu “Buruh Tani” yang diciptakan oleh Safi’i Kemamang pada tahun 90an dengan judul “Pembebasan”.
Lagu ini kembali populer saat grup musik Marjinal membawakannya dengan gaya yang berbeda pada tahun 1996. Menjadi salah satu lagu wajib ketika aksi unjuk rasa dilakukan.
Hal ini menggambarkan penyampaian aspirasi dan kontribusi untuk bangsa ini juga menjadi lagu wajib demonstrasi rakyat Indonesia, terutama mahasiswa.
Simak lirik lagu “Buruh Tani” Marjinal di bawah ini.
Buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota
Bersatu padu rebut demokrasi
Gegap gempita dalam satu suara
Demi tugas suci yang mulia
Hari hari esok adalah milik kita
Terciptanya masyarakat sejahtera
Terbentuknya tatanan masyarakat
Indonesia baru tanpa orba
Marilah kawan mari kita kabarkan
Di tangan kita tergenggam arah bangsa
Marilah kawan mari kita nyanyikan
Sebuah lagu tentang pembebasan
Di bawah kuasa tirani
Kususuri garis jalan ini
Berjuta kali turun aksi
Bagiku satu langkah pasti
Berjuta kali turun aksi
Bagiku satu langkah pasti
Bagiku satu langkah pasti.***