PT KAI Keluarkan Aturan Baru Soal Perjalanan Mudik, Tak Wajib Vaksin Booster Cukup ini Saja

6 April 2022, 08:47 WIB
PT KAI menerbitkan aturan terbaru bagi penumpang kereta api. /Dok. via PMJ News/

EDITORNEWS.ID - Vaksin booster dikabarkan akan menjadi salah satu syarat mudik lebaran ditahun 2022 mendatang.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin dalam keterangannya.

Anjuran ini tertera dalam surat edaran yang akan dikeluarkan pemerintah namun syarat tersebut banyak ditolak masyarakat.

Ditengah penolakan masyarakat mengenai vaksin booster tersebut lantas membuat PT KAI mengeluarkan aturan bahwa penumpang tidak wajib PCR dan vaksin.

Baca Juga: Eks Manajer Persebaya Jamu Para Legenda PSMS, Ronny Tanuwijaya: Sudah Seperti Tradisi

Untuk syarat ini berlaku bagi golongan yang telah mendapatkan vaksin ketiga dan bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun.

Dilansir dari Berita DIY inilah beberapa syarat dan aturan naik kereta api bagi penumpang jarak jauh.

a. Penumpang yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b. Sementara bagi penumpang yang masih menerima vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

c. Penumpang penerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

d. Untuk penumpang yang belum di vaksin wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

e. Dan terakhir bagi penumpang di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin menunjukkan hasil negatif Tes Antigen atau PCR cukup pendampinganya saja.

Baca Juga: Bos Rotan Hadir di Medan, Tak Hanya Jamu Legenda PSMS Tapi Juga Rekom Pelatih Bagus

Meski telah adanya kelonggaran dari PT KAI namun penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini bertujuan demi keamanan dirinya dan banyak orang agar tidak terdampak.***

 

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler