Sopir Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Balikpapan Resmi Jadi Tersangka

22 Januari 2022, 08:52 WIB
Kondisi Tronton alami rusak parah, lakalantas maut di Balikpapan /PMJ News

EDITORNEWS.ID - Setelah kejadian maut antara truk tronton dan sejumlah kendaraan di lampu merah turunan Muara Rapak, Balikpapan akibat rem mobil blong.

Kini pengemudi alias sopir mobil tronton tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat untuk diminta keterangan.

Sopir tersebut berinisial MA 48 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan MA dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Baca Juga: Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Balikpapan, 5 Orang Meninggal Dunia 4 Luka Parah Akibat Rem Blong

 

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ucapnya.

Sebelumnya telah ada aturan dari Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WITA," jelas Yusuf.

Akibat kelalaian dalam mengemudi dirinya dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Akan Beri Bantuan untuk Para Korban Tabrak Truk Tronton di Balikpapan, Cek Besar Santunan

MA dijerat dengan ancaman 5 sampai 6 tahun penjara.

"Ancamannya 5-6 tahun penjara," tambahnya.

"Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong dan kondisi jalan itu geografisnya memang menurun," timpal Yusuf.

Setelah dievakuasi 5 korban meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami menjadi korban luka parah.

Selain kesembilan orang tersebut ada juga 17 korban yang mengalami luka ringan dan mereka korban yang selamat telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.***

 

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler