Polisi Sulut Manado Ringkus Otak Perdagangan Bayi Sejak Tahun 2020 Lalu

9 Oktober 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi perdagangan anak di bawah umur. /Pixabay/Alexas_Fotos

EDITORNEWS - Kasus penjualan anak terjadi di Sulawesi Utara tepatnya di Kota Manado kasus ini sudah lama berjalan sejak tahun 2020 lalu.

Namun baru kali ini polisi Sulawesi Utara berhasil meringkus otak yang melakukan perdagangan anak yang lebih mengejutkan dalang dibalik kasus ini adalah perempuan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dalang dibalik praktik jual beli anak di Manado merupakan seorang perempuan asal Wanea berinisial FM alias Cici (38).

Praktik jual beli anak ini diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang mengatakan CC memulai praktik ini pada Juli 2020 dan berakhir pada Agustus 2021.

Baca Juga: 3 Faktor Sering Memicu Terkena Serangan Jantung

CC melakukan aksinya dengan menyamar sebagai dukun beranak ilegal sekaligus memberikan honor untuk ibu dari para bayi yang telah dijual.

Praktik jual beli anak ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Manado. Sehingga sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka. Ketiga bayi ini sendiri sudah ditemukan petugas,” ujar Jules Abraham Abast, dikutip Pikiran-Rakyat.com Sabtu, 9 Oktober 2021.

Jules Abraham menambahkan CC melakukan penjualan bayi tersebut dikarenakan korban tidak mampu membayar biaya persalinan.

“Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban,” ucap Jules Abraham Abast.

Baca Juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Jokowi Jadi Pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti seperti satu tas berisi gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.

Tak hanya menemukan perlengkapan persalinan polisi juga mendapatkan resi bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta.

Atas perbuatannya CC dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Pengubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau lebih tepatnya melamggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler