Kabar Baik Pemerintah Berikan Bantuan PPN Hingga Periode Oktober Mendatang

5 Agustus 2021, 07:14 WIB
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu /

EDITORNEWS - Pemerintah kembali memberikan bantuan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pedagang eceran hingga Oktober 2021 mendatang.

Bantuan PPN ini ditanggung oleh pemerintah sedangkan untuk pajak (DTP) sebesar 10 persen diberikan kepada pelaku sektor usaha perdagangan eceran.

Kabar baik ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Dalam keterangan persnya Ia menjelaskan bantuan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Menlu RI Retno Marsudi: Indonesia Harus Belajar Sistem Perdagangan Seperti China

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ucap Febrio.

Lebih lanjutnya bantuan yang diberikan ini berjalan selama tiga bulan terhitung mulai Agustus hingga Oktober 2021.

Bantuan yang diberikan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban sektor ritel khususnya pedagang eceran selama pandemi terlebih pada masa penerapan PPKM.

Bantuan yang diberikan ini dapat dirasakan oleh pedagang eceran yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen dan hotel.

Tak hanya itu saja pedagang eceran yang berada di lingkungan pendidikan kantor dan fasilitas transportasi publik bisa merasakan manfaat dari bantuan PPN.

Baca Juga: Aksi Dinar Candy Pakai Bikini Mencuri Perhatian Warga, Apa Penyebabnya ?

Sebelumnya pemerintah juga memberikan bantuan untuk para warga yang terdampak PPKM level 4 terutama bagi mereka yang berada di zona merah

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah berupa Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta masing-masing untuk 20 pelaku usaha.

Tak hanya itu pemerintah melalui PLN juga memberikan bantuan berupa diskon 50 persen peringanan beban biaya listrik dan pemotongan administrasi penggunaan token listrik.

Kementerian Sosial juga kerap memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para warga yang terdampak PPKM yakni satu orang mendapatkan Rp200 ribu selamat 3 bulan

Meski awalnya bantuan ini menjadi incaran oknum pungutan liar (pungli) sehingga membuat Kementerian Sosial membuat starategis agar tidak terulang kembali kejadian ini.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler