Pemerintah Sediakan Fasilitas Hotel Bintang Tiga Bagi Anggota DPR yang Terpapar Covid-19 dengan Status OTG

29 Juli 2021, 07:21 WIB
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/


EDITORNEWS - Jika membahas terkait virus Covid-19 tak akan habis-habisnya, sudah lama Indonesia hidup berdampingan dengan pandemi ini.

Telah banyak korban yang berjatuhan akibat pendemi ini sehingga pemerintah terus berupaya untuk menekan penyebaran wabah pandemi ini.

Pemerintah kembali memberikan kebijakan kepada rakyatnya untuk mendapat kesejahteraan hidup rakyatnya.

Yakni bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19 tanpa gejala (OTG) akan disediakan fasilitas isolasi mandiri di hotel bintang tiga di Jakarta.

Baca Juga: Heboh Beredar Uang Siluman di Wilayah Surabaya, Penjual Lebih Sigap

Mengenai kebijakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada, 28 Juli 2021 dalam keterangan pers.

Sedangkan hotel yang akan dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri bagi anggota DPR adalah Hotel Ibis beralamat di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya.

Kedua hotel tersebut telah melakukan kerja sama antara pemerintah dan pemilik hotel untuk dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri untuk Anggota DPR dengan status OTG

 "Kami telah lakukan kerjasama dengan beberapa hotel untuk tempat isolasi mandiri anggota DPR yang positif Covid-19, dan termasuk staf, ASN Setjen DPR tanpa Keluarga," ujar Indra.

Baca Juga: Mengharukan Pemulung Sleman Yogyakarta Beri Makan Kucing Liar di Pinggir Jalan

Sebelum menyewa hotel ini untuk dijadikan tempat isolasi para anggota DPR yang terpapar melakukan isolasi mandiri di Rumah jabatan Anggota (RJA), akan tetapi tetangga kurang berkenan dikarenakan takut akan tertular .

Pemberian fasilitas tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran Dirjen perbendaharaan negara Kementerian Keuangan Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020 yang menyebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, atau wisma kementerian/lembaga.

Dengan kata lain mereka harus menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan menyediakan ketersediaan dana.

Penggunaan penginapan hotel untuk dijadikan sebagai tempat fasilitas isolasi mandiri tersebut telah tertuang dalam surat nomor SJ/09596/Setjen DPR RI/DA/07/2021.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI per tanggal 26 Juli 2021.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan penyebaran pasien Covid-19 terus mengalami penurunan agar perekonomian Indonesia bisa kembali stabil dan pelaku usaha dapat melebar usahanya.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler