Pemerintah Keluarkan Bantuan PPKM Level 4, Kenali Program Bansosnya

28 Juli 2021, 06:44 WIB
Beragam bantuan Pemerintah selama PPKM level 4 bergulir, beragam bantuan kepada masyarakat mengalir /Tangkaplayar / Instagram @kemenkopukm/

EDITORNEWS - Semenjak berlakunya penerapan PPKM level 4 yang dimulai tanggal 3 Juli hingga kembali diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 telah memberikan banyak keluhan dari pelaku usaha.

Tak hanya pelaku usaha saja yang mengeluh akan kondisi saat ini para tenaga kerja juga merasakan dampak yang ditimbulkannya.

Sekitar 5 persen dari 1000 perusahaan di kota besar telah memberhentikan karyawannya dikarenakan tidak sanggup untuk mengaji apabila kondisi tetap seperti ini terus.

Sedangkan 15 persen lagi pemilik perusahaan tengah berdiskusi untuk mengurangi jumlah tenaga kerja dengan kapasitas dana yang mereka butuhkan.

Baca Juga: TNI AU Minta Maaf Atas Insiden yang Dilakukan Dua Oknum Anggota Lanud J.A Dimara Merauke

Menyikapi itu pemerintah segera mengeluarkan program-program perlindungan sosial terbaru antara lain:

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp500 ribu selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

Dengan syarat penerimaan harus menunjukkan identitas sebagai WNI dan gaji yang diterima ditempatkan terakhir bekerja sebelum di PHK dibawah Rp3,5 juta.

2. Bantuan tunai Rp1,2 Juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL dan warung makan.

Dengan syarat pelaku usaha harus memiliki data yang terdaftar oleh Babinsa atau Babimkamtibmas serta memiliki data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Jokowi Ingatkan ASN Bukan Pejabat Harus Mempunyai Jiwa untuk Melayani dan Membantu Masyarakat

3. Bansos Sosial Tunai (BST) selama dua bulan, yakni Juli-Agustus 2021 sebesar Rp300 ribu per bulan.

Bantuan BST ini akan diberikan kepada 10 juta KPM berupa diluar program sembako dan Non PKH.

Bagi penerima harus memiliki NIK, KK, nomor telepon aktif, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Pemberian kuota internet gratis sebesar Rp38,1 juta bagi peserta didik dan tenaga kerja.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan ASN Bukan Pejabat Harus Mempunyai Jiwa untuk Melayani dan Membantu Masyarakat

Dengan syarat mereka semua terdaftar di aplikasi Dapodik Kemendikbud, memiliki nomor handphone aktif sedangkan bagi dosen memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

Sebelumnya PLN telah membagikan diskon pembayaran listrik sebesar 50 persen bagi rumah tangga yang diperpanjang hingga Desember 2021 bagi 32,6 juta rumah tangga yang terdaftar

Untuk rumah tangga yang menggunakan sistem prabayar akan langsung diberikan diskon otomatis saat pembelian token listrik.

Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, diskon listrik diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler