EDITORNEWS - Permintaan nikah muda di Kabupaten Tuban Jawa Timur mengalami lonjakan yang begitu besar sehingga menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi dari Kantor Kementerian Agama Tuban hingga saat ini sudah tercatat sebanyak 68 pendaftar nikah.
Menyikapi lonjakan permintaan tersebut Kepala Kantor Kemenag Tuban Sahid meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat publik mengenai batas usia untuk menikah.
Dengan mengetahui batas usia pernikahan, lonjakan permohonan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama bisa diminimalisir, sambungnya.
Baca Juga: Perwira Polisi Polrestabes Surabaya Tertangkap Profam Saat Pesta Sabu
Baca Juga: Jokowi dan Ma'aruf Amin Dapat THR Keagamaan, Berikut Nominal
Dimana UU pernikahan telah mengalami perubahan yang dulunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam UU tersebut berisikan perubahan usia menikah baik laki-laki maupun perempuan dari umur 16 tahun menjadi umur 19 tahun.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban Nur Indah juga mendukung atas kebijakan yang akan dilakukan oleh pemangku kebijakan.
Ini perlu disosialisasikan ke masyarakat sampai tingkat terbawah. Jangan mengawinkan anak di bawah umur. Sebaiknya di KUA dikonseling dulu jika umur belum 19 tahun, ujar Nur Indah.
Lebih lanjutnya peran pemerintah sangat diutamakan dalam melakukan sosialiasi kepada masyarakat publik sembari mengetahui dampak dari pernikahan dengan usia yang belum matang.***