Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan di Dunia Pendidikan, Ini Pesan Wakil Ketua MPR RI

25 Januari 2021, 13:32 WIB
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Dok. MPR RI /

EDITORNEWS - Menanamkan nilai-nilai pendidikan dan kebangsaan memang harus diasuh sejak dini. Peran dunia pendidikan diharapkan mampu untuk mewariskan ini kepada generasi bangsa.

Kemajemukan dan perbedaan yang ada semestinya juga harus dihargai dan diterapkan dalam pendidikan-pendidikan saat ini. Sejarah telah mencatat bahwa bangsa kita dibangun dengan keberanekaragaman dan perbedaan yang ada.

Prihatin dan khawatir dengan kejadian yang terjadi baru-baru ini di sebuah sekolah di Sumatera Barat, membuat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat angkat bicara.

Baca Juga: Pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim Kasus Pemaksaan Berjilbab Siswa Nonmuslim

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah dari 11.788 Mencapai 989.262 Kasus
Lestari Moerdijat mengingatkan kalangan pendidik agar tidak abai terhadap nilai-nilai kebangsaan, seperti kebinekaan dan toleransi yang diamanatkan para pendiri bangsa.

"Tenaga pendidik seharusnya menjadi orang yang berperan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada para siswanya, bukan malah mengaburkan nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu 24 Januari 2021.

Rerie, sapaan akrab Lestari menyikapi adanya kewajiban berkerudung bagi siswi nonmuslim di SMK Negeri, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Rerie menyampaikan keprihatinan mendalam karena di kalangan pendidik masih ada yang belum memahami nilai-nilai kebangsaan, seperti kebhinekaan dan toleransi yang diamanatkan para pendiri bangsa.

Baca Juga: Belgia Terima Kurang Dari Srparuh Vaksin AstraZeneca Yang Diharapkan Pada Kuartal Tahun Ini

Baca Juga: Terlibat Aksi Pencurian Mobil, Oknum Polisi Sarolangun Diamankan Polres Merangin

Menurut dia, mengemukanya kebijakan wajib berbusana muslimah di sekolah umum di Padang membuka mata bahwa di kalangan para pendidik masih ada yang abai terhadap nilai-nilai kebangsaan yang merupakan dasar membentuk karakter generasi mendatang.

Padahal, ujar Rerie, Pasal 28E (1) UUD 1945 mengamanatkan agar setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Selain itu, Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) juga menyebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan yang Divaksinasi Covid-19 di 92 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi Terus Berjalan

Baca Juga: Ketua HIPMI Merangin Akan Berganti, Ini Pesan Wabup

Mewajibkan siswa nonmuslim untuk memakai jilbab, ujar Rerie, juga bertentangan dengan prinsip program Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Apalagi, kata Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem itu, Undang Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 4 ayat (1) juga menegaskan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Rerie berpendapat bahwa kebijakan yang diterapkan di daerah atas nama melestarikan kearifan lokal seharusnya tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan konstitusi.

Baca Juga: Hindari Oknum Asuransi, Pihak Sriwijaya Akan Dampingi Keluarga Korban

Baca Juga: Setelah Melakukan Tes Swab Kedua Adhisty Zara Terbebas dari Covid-19

Para pemangku kepentingan di sektor pendidikan di negeri ini, kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, seharusnya berperan sebagai salah satu ujung tombak yang diharapkan dapat membentuk generasi penerus bangsa yang berkarakter dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebangsaan.

Peristiwa di Padang, Sumbar tersebut, kata dia, harus menjadi alarm tanda bahaya bagi para pemangku kepentingan di negeri ini, karena berpotensi menjadi hambatan dalam upaya pembentukan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa datang.

Upaya-upaya yang masif, terukur, dan berkesinambungan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam empat konsensus kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata Rerie, harus terus dilakukan dengan berbagai penyesuaian dalam cara penyampaiannya.

Apalagi di era globalisasi yang tanpa batas ini, ujar Rerie, berbagai ideologi asing dengan mudah diakses dan dapat mempengaruhi proses pemahaman nilai-nilai kebangsaan oleh para generasi muda.

"Sehingga saat ini tidak ada tawar-menawar lagi untuk menyegerakan berbagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada segenap lapisan masyarakat" kata Rerie menambahkan.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler