Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung Ditangkap dan Langsung Diserahkan

8 Januari 2021, 16:04 WIB
TANGKAPAN layar situasi Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu 22 Agustus 2020 pada pukul 19.10 WIB.* /Instagram.com/humasjakfire/

EDITORNEWS - Enam tersangka pekerja bangunan dan barang bukti terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung diserahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan pada Jumat "Iya, sudah dilaksanakan pada tanggal 5 Januari,".

Sedangkan 5 tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan. Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.

Baca Juga: Inggris Bekerja Sama Dengan Pfizer dan AstraZeneca Tingkatkan Pasokan Vaksin

Baca Juga: Presiden : Vaksinasi itu Sama Saja Seperti Saat Ibu-Ibu Bawa Anak Imunisasi

Baca Juga: Setelah Dikunci, Akun Twitter Milik Donald Trump Terancam Ditangguhkan Secara Permanen

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven.

Serta tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019.

Baca Juga: Perusahaan Farmasi Apresiasi Polda Metro Yang Ungkap Pemalsuan Surat Hasil PCR

Baca Juga: Dikeluhkan, Minimnya Personil Satpol PP Muaro Jambi Penyebab Tak Optimal Penegakkan Perda

Baca Juga: Menjelang Sidang Pleno Vaksin, Ma'ruf Amin : Segera Terbitkan Fatwa Halal Vaksin

Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

Tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dalam kejadian ini, mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,12 triliun,namun dari hasil penyidikan tidak ditemukan unsur kesengajaan***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler