EDITORNEWS - #PeringatanGalonIsiUlangBPA menjadi salah satu yang terjaring menjadi tagar trending topic di Twitter pada 29 Desember 2020 lalu.
Para pemilik akun yang menggunakan tagar tersebut, terlihat memberikan peringatan akan bahayanya kandungan bisphenol-A (BPA) dalam galon isi ulang yang banyak digunakan masyarakat.
BPA atau Bisphenol A adalah bahan kimia yang dipakai dalam membuat botol plastik, tujuannya adalah membuat botol tidak mudah rusak saat terjatuh dan membuat tampilan botol lebih jernih.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan Di Florida
Namun saat terkena panas atau sengaja dipanaskan, bahan kimia BPA ini akan memuai dan berisiko terhadap kesehatan tubuh manusia.
Ada juga akun yang mengklaim BPA dalam galon isi ulang dapat mengancam kesehatan bayi, balita, hingga ibu hamil.
Baca Juga: Sebagai Negara Covid-19 Terparah di Dunia, Rumah Sakit Darurat di Inggris Kembali Dioperasikan
Berikut narasi lengkap yang dimuat akun @misterespect pada 29 Desember 2020:
Unggahan tersebut telah disukai oleh 1.100 pengguna lain Twitter. Narasi itu juga sudah mendapatkan 770 komentar dan dimuat ulang 24 kali.
Baca Juga: Pasien ODGJ yang Terpapar Covid-19 di Makassar Mengalami Peningkatan
Benarkah pernyataan tersebut? berikut penjelasannya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
BPOM menjelaskan galon isi ulang yang banyak digunakan masyarakat, memang mengandung BPA.
Baca Juga: Provinsi Riau Berhasil Tingkatkan Angka Persenan Kesembuhan Napi yang Terjangkit Covid-19
Walau demikian, kandungan BPA dalam kemasan isi ulang yang beredar itu telah memenuhi syarat ambang batas, yang berarti aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Ema Setyawati selaku Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, menyampaikan
Baca Juga: Kemenperin Optimalisasi Potensi Di Berbagai Daerah Contohnya Kulit Buaya
"Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,"
"Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman," katanya.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno, Bekerja Sama dengan PMI Untuk Aktivasi Donor di Destinasi Tanah Air
Ema mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun.
Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).***