Sementara itu, Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Sekretaris Utama BNN, Drs. Dunan Ismail Isja, M.M. dalam paparannya menyampaikan pandangan Indonesia terkait upaya pemberantasan narkotika di tengah kondisi pandemi COVID-19. Beberapa diantaranya yaitu adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
Baca Juga: Dubes RI di Seoul Raih rekor MURI Jualan Batik Virtual Tembus Rp1 miliar
Program edukasi pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan melalui media cetak maupun daring, program pemberdayaan masyarakat, kerja sama, rehabilitasi, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap BNN selama masa pandemi di tahun 2020.***