NEWSEDITOR.ID - Pemerintah melalui Kemenkes melakukan investigasi terkait temuan ratusan anak mengidap gangguan ginjal akut. Dugaan sementara hal ini disebabkan akibat konsumsi parasetamol sirup.
Kemenkes pun mulai melakukan langkah pencegahan demi mengurangi risiko bertambahnya pasien. Salah satunya dengan menghentikan sementara peredaran parasetamol sirup.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.
Wamenkes pun menegaskan pemerintah telah mengambil langkah cepat. Saat ini beberapa obat sedang diteliti demi menemukan penyebab pasti kasus ini.
Baca Juga: Bak Drakor, Kisah Musuhan 4 Tahun Ayu Ting-Ting dan Boy Wiliam Bikin Netizen Salting
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Dante pun berujar bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol. Namun hanya melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).
"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya.
Dante pun meminta masyarakat tak mengonsumsi parasetamol sirup. Ia mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.
"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," katanya.
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Tolak Uang 100 Juta, Bunda Corla Minta Pensil Alis Ke Nikita Mirzani
Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.***