Jelang Keputusan MK, 1 Partai Ini Bikin Sejuta Umat Emosi!

- 15 Juni 2023, 21:16 WIB
Gedung MK
Gedung MK /Sapa/

EDITORNEW.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Sidang keputusan terkait sistem pemilu itu digelar MK pada Kamis, 15 Juni 2023. Apakah diputuskan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg).

Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.

Baca Juga: Ibunda Virgoun Sebut Tak Menyukai Inara Rusli Sejak Awal

Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.

"Menyatakan frasa 'proporsional' Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," jelas pemohon dalam salah satu petitumnya.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung Secara Proposional Terbuka

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x