Anak sulung Ahok itu juga menyatakan hanya mengenal Ayu Aulia dalam kurun 16 hari saja.
Dalam sidang tersebut, Ayu Thalia membantah kesaksian Sean tentang hubungan keduanya yang disebut hanya sebatas teman.
Seperti diketahui, Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean.
Ia didakwa dengan Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana masing-masing kurungan sembilan bulan (310 KUHP) dan atau empat tahun (311 KUHP).
Kasus ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong Ayu Thalia saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil di kawasan Pluit.
Baca Juga: Makna di Balik Angka dari Mas Kawin Deddy Corbuzier yang Diberikan ke Sabrina
Ayu merupakan karyawan di showroom itu juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan.
Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik Ayu atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 1 September 2021 lalu.***