Disisi lain Edi mengatakan bahwa kedua pasangan ini bisa terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
"Karena ini menggunakan frekuensi publik, di dalam Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36, itu ada 'barang siapa melakukan pemberitaan bohong atau memberikan tontonan bohong itu kena jerat pasal dan denda," lanjut Edi.
"Dendanya kalau gak salah sekitar Rp50 juta, kalau kurungan lebih dari 4 tahun," imbuhnya.
Diakhir pembicaraan Edi mengatakan dirinya siap direpotkan oleh publik untuk memberikan edukasi kepada publik.***