Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta Atas Kebohongan Mereka

- 7 Oktober 2021, 14:04 WIB
Lesty Kejora dan Rizky Billar
Lesty Kejora dan Rizky Billar /Instagram/@lestykejora


EDITORNEWS - Saat ini nama Lesty Kejora dan Rizky Billar tengah menjadi perbincangan publik setelah Rizky Billar memberi pengakuan mengejutkan.

Kedua pasangan ini mengaku telah melakukan pernikahan siri diawal tahun 2021 sampai kabar kehamilan Lesty Kejora.

Pengakuan yang disampaikan kedua pasangan ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia.

Mendapatkan hujatan dan cibiran pedas membuat Lesty Kejora, Rizky Billar dan kedua keluarga tak dapat berbuat apa-apa melainkan hanya pasrah.

Baca Juga: Rumah Tangga Shandy Aulia dan Suami Dikabarkan Retak, karena Ini

Sebelumnya Mila Machmudah Djamhari secara nyata ingin melaporkan atas kasus penipuan yang dilakukan oleh kedua pasangan ini.

Rupanya keinginan Mila untuk melaporkan kedua pasangan ini mendapat dukungan dari Kongres Pemuda Jawa Timur. 

Yakni salah satu anggota kongres bernama Edi Prasetio Ia mengatakan pengakuan keduanya yang sudah menikah siri dinilai merugikan masyarakat.

"Saya sudah konsultasi pada KPID Jawa Barat mereka telah melakukan pembohongan publik. Dan diduga Billar dan stasiun televisi melakukan pelanggaran," ujar Edi, dikutip dari YouTube Langit Entertainment Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemprov dan Dispora NTT Buka Suara Mengenai Penjemputan Atlet Muaythai Susanti Ndapataka dengan Mobil Pikap

Disisi lain Edi mengatakan bahwa kedua pasangan ini bisa terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

"Karena ini menggunakan frekuensi publik, di dalam Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36, itu ada 'barang siapa melakukan pemberitaan bohong atau memberikan tontonan bohong itu kena jerat pasal dan denda," lanjut Edi.

"Dendanya kalau gak salah sekitar Rp50 juta, kalau kurungan lebih dari 4 tahun," imbuhnya.

Diakhir pembicaraan Edi mengatakan dirinya siap direpotkan oleh publik untuk memberikan edukasi kepada publik.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah